inidata.id - Pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas Pemberantasan
Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung
dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan
asing (KIA) pelaku illegal fishing. Kali ini, sebanyak 18 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal yang
terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia
dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Pulau Datok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Perairan Pulau Datuk,
Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu, 6 Oktober 2019.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Korp Polairud
Baharkam Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Pontianak, Dirjen Penguatan Daya
Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSP KP) sekaligus Plt. Dirjen Pengawasan
Sumber Daya KP, Agus Suherman; Bupati Mempawah; Staf Ahli Gubernur Kalbar
Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pangdam Tanjung Pura dan Danlantamal
XII Pontianak.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal
telah dimusnahkan di Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya
ditenggelamkan. Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut
sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.
Penenggelaman 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana
pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap
dari lembaga peradilan. Adapun kapal lainnya rencananya akan di musnahkan
secara serentak pada tanggal 7 Oktober 2019 yakni Belawan 6 kapal, Batam 6
kapal, dan Natuna 7 kapal.
Dengan Penenggelaman 21 kapal ini, maka jumlah kapal barang
bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014
sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal. Jumlah tersebut terdiri
dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24
kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1
kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan
mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004
tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang
dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau
dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 115, menyatakan bahwa
pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan tidak hanya
dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga
mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut sebagai masa depan
bangsa, serta memastikan kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi
kebutuhan ekonominya dari hasil laut.
Menteri Susi menjelaskan, pemusnahan kapal dengan cara
ditenggelamkan merupakan hal rutin yang dilakukan Satgas 115. Namun dalam
prakteknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan
hampir satu atau dua kali dalam setahun.
“Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak
dihukum, kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita
lakukan penenggelaman”, kata Menteri
Susi, dalam keterangan resminya.
Menteri Susi menegaskan, kedaulatan sangat penting dalam
memulai program pembangunan, dan rencana program-program pemerintah untuk
masyarakat kelautan dan perikanan. “Kita
akan buat program pembangunan masyarakat kelautan dan perikanan, nelayan yang
mau dikasih kapal, perahu, jaring jika ikannya tidak ada ya untuk apa”,
tuturnya.
Menteri Susi menambahkan, keberhasilan dari program
mempertahankan kedaulatan sumber daya alam yang telah dilakukan ditunjukkan
dengan meningkatnya stok ikan. “Lima tahun terakhir ekspor kita juga naik. NTN
(Nilai Tukar Nelayan), NTUP (Nilai Tukar Usaha Perikanan) juga naik 20 persen”,
ujarnya.
Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Menurutnya, tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan.
Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Menurutnya, tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan.
“Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan
memastikan sumber daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak
cucu kita”, kata Menteri Susi.
Menteri Susi menegaskan bahwa kepastian hukum yang benar,
tegas, tidak ada kompromi adalah satu
benteng pertahanan negara yang luar biasa. Ia pun berpesan agar terus
mempertahankan komitmen untuk menjaga kedaulatan, dan mempertahankan
keberlanjutan sumber daya ikan, karena memiliki potensi nilai melebihi migas,
dan tambang. “Ikan akan terus ada selama kita menjaganya”, ujar Menteri Susi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri
Pontianak, Agus Sahat, mengatakan, tindak pidana perikanan menjadi isu global
yang dihadapi negara-negara di dunia. Tindak pidana ini tidak hanya berdampak
pada kerusakan ekosistem dan sumber daya perikanan di laut, tetapi juga
menyangkut kedaulatan negara.
“Penenggelaman kapal
asing dapat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi
kedaulatan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat”, kata Kepala
Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Sahat.
Posting Komentar
Posting Komentar