![]() |
*)Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan keamanan. |
Di dalam Pasal 159, mengatur persyaratan untuk bisa diangkat
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari
dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama,
diantaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu ada ketentuan umur
maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama
maksimal 53 tahun.
Beberapa pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil dan
harus mengundurkan diri dinas aktif seperti Tito Karnavian yang harus mundur
dari anggota Polri dengan Jabatan Kapolri dengan pangkat Jendral bintang empat
untuk menempati jabatan Menteri Dalam Negeri. Selain itu Dirjen Imigrasi
Kemenkumham, Irjen Kemenperin, Jabatan Dirjen Hubdak Kemenhub, Dirjen Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker,
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag diisi oleh perwira
tinggi dari Polri yang sebelumnya telah mengundurkan diri terlebih dulu.
Pasal 47 UU No 34 Tahun 2014 tentang TNI, personel aktif TNI
bisa menempati jabatan dalam lembaga pemerintahan. Namun, lembaga yang bisa
dimasuki begitu terbatas, misalnya Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung,
Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika
Nasional, dan Badan Intelijen Negara, Badan Sandi dan Siber Nasional, dan
lembaga lain yang tugasnya beririsan dengan pertahanan.
Sama dengan TNI, anggota Polri aktif juga diperbolehkan
untuk menempati jabatan di pemerintahan terutama terutama untuk lembaga
tertentu seperti BIN, BNPT, BNN, BSSN, Lemhanas dan lembaga lain yang
berhubungan dengan keamanan. Aturan untuk menempati jabatan tersebut
disesuaikan dengan D UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017 tentang penugasan anggota Polri di luar
struktur organisasi sudah jelas mengatut bagi anggota Polri yang menduduki
jabatan sipil.
Banyaknya kader TNI/Polri yang menempatai jabatan di
kementrian atau organisasi karena adanya pertimbangan bahwa kader dari
TNI/Polri sudah teruji dalam pengalaman organisasi dan tugas-tugas kenegaraan.
Selain itu penempatan kader TNI/Polri juga bisa menjadi pemicu bagi kalangan
sipil untuk bersaing secara sehat meningkatkan kualitasnya. Selama tidak ada
aturan yang dilanggar dan negara membutuhkan maka penempatan kader TNI / Polri
dalam jabatan di Lembaga dan Kementrian tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan
sebaliknya jabatan Menko Polhukam yang selama ini selalu ditempati oleh kader
dari TNI, saat ini justru ditempati oleh masyarakat sipil terbaik yaitu Mahfud
MD. (Penulis: *) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan keamanan).
Posting Komentar
Posting Komentar