inidata.id - Ditresnarkoba Polda
Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Kamis
(28/11/2019) di Mapolda Kepri. Barang bukti narkotika yang dimusanahkan seberat
1.220,7 gram sabu didapatkan dari tiga orang tersangka dengan inisial Y L, A M
dan E L dari dua kasus berbeda bulan November 2019.
Kasus pertama dengan tersangka Inisial Y L, pada senin
(11/11/2019), dilakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya
Bandara, Nongsa, Batam dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka
ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal
bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram. Selanjutnya tersangka
diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan
sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan
untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram. Tersangka dikenakan pasal 114
ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi S
Erlangga/
Berikutnya kasus kedua dengan tersangka inisial A M dan
insial E L, merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan
pada saat pemusnahan barang bukti. Inisial A M dilakukan penangkapan pada Kamis
(14/11/2019) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam,
saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang
didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060
gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat
1.000 butir tablet Erimin.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan
tersangka Inisial E L, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan
barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang
(DPO)
Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram,
dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak
32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000
butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat
pembuktian di Pengadilan. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal
112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997
tentang Psikotropika.
Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7
gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas lalu selanjutnya air
tersebut dibuang kedalam septictank.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri oleh
Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP SOM Pardede dengan didampingi perwakilan BNN
Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.
Posting Komentar
Posting Komentar