“Meski belum diwajibkan, namun intinya setiap pasangan calon pengantin harus memahami persoalan bukan hanya kesehatan reproduksi saja namun bagaimana membangun keluarga/ibu dan ayah tau perannnya/bukan hanya kawin saja,” kata Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, M Yani, Selasa 14 Januari 2020 di Jakarta.
Dia membayangkan seorang ibu ayah tidak memahami pemahaman isu pembangunan keluarga bagaimana bisa membesarkan anak dengan SDM berkualitas.
“Maka, BKKBN siap membantu, jika kebijakan sertifikasi tersebut jika jadi diberlakukan oleh pemerintah pusat,” kata M Yani.
Dia berkata, rencananya sertifikasi layak nikah ini akan diberlakukan pada tahun 2020. Maka dari itu, BKKBN meminta apa yang harus dipahami, bagaiaman membangun komunikasi, bagaimana kesehatan reproduksi harus paham bagi semua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. (Ian)
Posting Komentar
Posting Komentar