Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengkonfirmasi hasil pengungkapan oleh personelnya.
“Kembali Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi 3 kg pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 di Dermaga Sungai Durian Jalan Sungai Durian Laut Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” kata dia seperti ditulis pada Jumat, 24 Januari 2020.
Ia menerangkan bahwa pelaku yang diamankan berinsial RS (28), RS diamankan saat membongkar tabung gas elpiji bersubsidi.
“Diawali dari informasi masyarakat terkait penampung LPG bersubsidi, dilakukan penyelidikan dan didaptai pelaku dan barang bukti yang sedang bongkar muat,” kata dia.
Di lokasi tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan 160 tabung gas elpiji 3 kilogram dengan rincian, 80 tabung berisi gas elpiji dan 80 tabung gas kosong. Serta sebuah mobil pikap untuk mengangkut tabung gas tersebut.
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah bilang, dari hasil pemeriksaan RS membeli gas bersubdidi dengan harga 18.000 per tabung. Dan dijual kembali dengan harga 21.000.
“Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantri di pangakalan, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang,” kata dia.
Posting Komentar
Posting Komentar