![]() |
Penyu. (Foto: Kanopi Hijau Indonesia) |
inidata.id - Dua bulan lalu setelah sampel penyu dikirim ke Balai Besar
Penelitian Veteriner Bogor, Jawa barat hasilnya penyebab kematian 28 ekor penyu
belum terungkap. Berdasarkan Pers Rilis yang disampaikan pada Jumat, 31 Januari
2020 tidak ditemukan pernyataan yang menegaskan penyebab kematian penyu. Semua
hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.
Dalam rilis, bahwa hasil uji laboratorium adalah infeksi
bakterial suspect Salmonellosis dan Clostridiosis. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh sampel yang dikirimkan sudah mengalami pembusukan.
Sementara BMKG menyebutkan pada periode september sampai
dengan awal Desember terjadi anomali (Suhu Muka Laut dengan penyimpangan)
dingin di perairan sebelah barat Bengkulu.
Dari dua hal di atas, kami menduga bahwa para pihak
mengkambinghitamkan fenomena alam. Faktanya sebagian besar kematian penyu
ditemukan di area saluran pembuangan air limbah PLTU batu bara Teluk Sepang
sejak 10 November 2019 sampai Januari 2020.
Kematian penyu ini bertepatan dengan jadwal uji coba PLTU
batu bara Teluk Sepang sejak 19 September 2019. Sejak proses uji coba ditemukan
buih yang berwarna kecoklatan dan berbau busuk dari saluran pembuangan limbah
PLTU langsung ke laut.
Jika faktor alam yang menyebabkan kematian tersebut,
pertanyaan kuncinya mengapa kematian penyu tidak ditemukan di perairan lain
seperti Pulau Tikus, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Kaur?
Kejadian fenomena alam yang menyebabkan buih di laut
disebutkan BMKG terjadi sampai Desember 2019. Faktanya kematian terus terjadi
hingga Januari 2020 seiring pembuangan limbah cair PLTU langsung ke laut.
Kanopi mencatat selama Januari 2020, 5 ekor penyu mati di Pantai Teluk Sepang.
![]() |
Penyu. (Foto: Kanopi Hijau Indonesia) |
Atas dasar tersebut, maka Kanopi Hijau Indonesia masih tetap
pada desakan yang sama yaitu:
1. Mendesak BKSDA mengungkap dan mengusut kematian 28 ekor
penyu di Pantai Bengkulu
2. Mendesak Gubernur Bengkulu mencabut izin lingkungan PLTU
batu bara Teluk Sepang
3. Mendesak kepolisian memproses pelanggaran hukum atas
pembuangan limbah cair PLTU batu bara Teluk Sepang.
Posting Komentar
Posting Komentar