inidata.id - Peredaran narkoba tidak ada hentinya. Pada Kamis, 30 Januari 2020 di Mapolsek Entikong digelar pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo langsung memimpin kegiatan itu. Adapun Kronologi pengungkapan barang haram itu pada Minggu, 26 Januari 2020 pukul 09.00 WIB personel Polsek Entikong mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penyelidikan pada pukul 11.30 wib anggota Polsek Entikong mendapatkan Informasi bahwa posisi pelaku berada di Jalan Raya Lintas Malindo,” kata Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo.
Dan tepatnya pada pukul 12.00 WIB petugas melihat pelaku berada di depan SMPN 01 Entikong dan pelaku melihat petugas dan mencoba melarikan diri.
“Dilakukan pengejaran dan setelah didapatkan pelaku dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku didapatkan satu bungkus rokok Millions Mild yang berada di saku celana sebelah kanan depan yang berisikan 14 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” kata dia.
Saat ini, kata dia pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah uang Rp100.000 pecahan 10 lembar, uang pecahan Rp 50.000 berjumlah 20 lembar, Rp20.000 berjumlah 2 lembar, Rp 10.000 berjumlah 9 lembar, 1 unit HP merk Nokia, 1 bungkus Rokok Millions Mild yang berisikan 14 paket kristal Sabu yang setalah dilakukan uji labolatorium dengan berat Netto 0,98 (Nol koma Sembilan puluh delapan ) gram.
“Pelaku berinisial HP. Dia warga Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam,” kata Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo .
Posting Komentar
Posting Komentar