inidata.id - Sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Blora, mengagendakan sidang lanjutan terdakwa, tanggapan Jaksa terkaid eksepsi keberatan yang diajukan kuasa hukum Farid Rudiantoro, atas terdakwa RM Akbar Suryo Baskoro Bin Soepriyo, dalam kasus hilangnya ratusan blangko akta cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Blora, Jawa Tengah pada Senin 16/3/2020.
Sidang ke- 3 yang digelar Pengadilan Negeri Blora yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agustinus Asgari Mandala Dewa SH, Hakim anggota Morindra Kresna SH dan Dwi Ananda FW, SH. MH.
Eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiati membacakan di dalam persidangan bahwa, "Dalam masalah ini akan dibawa dalam ranah Pra Peradilan yang harus diuji dalam sidang Pra Peradilan agar benar benar proses penyidikan atas penuntutan dapat dilaksanakan secara proposional tidak bertentangan dengan ketentuan Undang Undang atau bertentangan dengan nilai HAM (Hak Asasi Manusia)" .
Farid Rudiantoro selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa tanggapan Jaksa Penuntut Umum menekankan pada Pra Peradilan ini berarti Jaksa Penuntut Umum hanya memberi tanggapan tentang upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik yaitu tentang salah prosedur dalam penangkapan penahanan dan Penggeledahan.
"Namun eksepsi kami adalah penyidik sampai penuntut umum telah lalai dan menyalahi aturan KUHAP pasal 56 (1) jo pasal (54) KUHAP. Disini adalah setiap tersangka yang diancam dengan ancaman hukuman diatas 5 atau 15 tahun wajib didampingi penasehat hukum. Dan telah diatur oleh PERKAP no. 6 tahun 2009 bab III penyidikan bagian ke empat yaitu pemeriksaan pasal 23 (5), setiap terperiksa bagi yang tidak mampu wajib didampingi penasehat hukum. Untuk itu klien kami segera di lepaskan," kata Farid.
Farid berharap putusan sela Majelis Hakim supaya mempertimbangkan dengan pertimbangan yang arif dan bijaksana, sehingga menghasilkan putusan yang manfaat bagi klien kami dengan kata lain, putusan yang terbaik. (Ahmad Adirin)
KKR

IKADIN

nataru

adv

Rumah Elegan Pontianak

CETAK KILAT

MAGOT KSP

Paket Pelajar & Mahasiswa di Warkop High 5

TOPIK POPULER
POPULER
-
Menyoroti Kinerja Satgas COVID-19 Sulawesi Utarainidata.id - Keterangan ini dibuat untuk merespon pernyataan Juru Bicara Satgas Covid-19 Provi…
-
Menyoal Viral Kejadian di Siantan Pontianak Utarainidata.id – Viral di media sosial video dengan kronologi penganiayaan terhadap warga Siantan P…
-
MADN: Percepatan Reforma Agraria untuk Kedaulatan PanganSerta mengevaluasi rencana pembangunan food estate di lahan gambut inidata.id -Pemerintah beren…
-
Video: Obat Corona COVID-19 Ditemukan di Pontianak?inidata.id - Lutfi, mantan asisten apoteker di salah satu perusahaan farmasi di Kota Pontianak, …
-
Menanti Kejujuran Kejati Sulsel, Apa Saja?Menanti Kejujuran Kejati Sulsel, bukan sekadar janji semata. inidata.id - Lembaga Pegiat Anti …
Posting Komentar
Posting Komentar