Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tpr, Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe.
Ia menerangkan, awalnya gula ilegal tersebut diamankan Personel Kodam XII/Tpr saat melakukan pengawasan terhadap aktifitas masyarakat yang keluar masuk melalui jalur tikus perbatasan. Dalam rangka mencegah wabah Virus Corona.
Saat melaksanakan pengawasan, pada hari Rabu (18/3) sekira pukul 03.00 WIB, personel Kodam XII/Tpr yang dipimpin Letda Inf Derajad bersama dengan 3 personel lainnya, mendapati 1 unit mobil dum truck dengan nomor kendaraan KB 8331 FA yang melaju kencang dari arah Kec. Badau menuju ke arah Kota Putussibau.
"Selanjutnya personel kita, menghentikan kendaraan tersebut untuk melaksanakan pengecekan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati kendaraan tersebut bermuatan gula yang berasal dari Malaysia," kata Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe.
Sedangkan pengemudi diketahui berinisial TSR yang merupakan warga Badau, sedangkan untuk kernet diketahui berinisial HJP sesuai dengan di KTP berasal Kuta Jungak, Kab. Pakpak Barat, Sumatera Utara.
"Saat keduanya diminta menunjukan dokumen yang sah. Namun, ternyata, keduanya tidak bisa menunjukan dokumen tersebut," ujar Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengamanan barang bukti beserta pelaku diserahkan oleh personel Kodam XII/Tpr ke Mapolsek Badau.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Badau selanjutnya barang bukti saat ini telah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai PLBN Nanga Badau, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe.
Posting Komentar
Posting Komentar