"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengecekan dan benar mendapat 2.389 unit Handphone berbagai merek yang tidak memiliki sertifikasi dari Kemenkominfo," ujar Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho, dalam siaran persnya Jumat(10/07/2020).
Dari asil penyelidikan telepon pintar yang diamankan tersebut diperoleh dari negara China dan dikirim dalam bentuk paket.
"Telepon pintar ini diduga diperoleh dari China yang dibawa oleh jasa pengiriman berinisial BZ dan H kemudian dari Pemilik A yang merupakan distributor, Handphone tersebut dijual ke 18 counter yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Batam," katanya.
Adapun telepon pintar yang disita yakni, 410 unit merek Nokia 2720 Flip, 150 unit Nokia 8110, 1.340 unit Nokia 1280, 470 unit Samsung E1272, dan 19 unit Lenovo A7000 plus.
"Pengakuannya sudah 6 bulan beroperasi, Handphone ini juga dijual dengan harga dibawah pasaran," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 52 JO pasal 32 ayat 1 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Posting Komentar
Posting Komentar