Inidata.id - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan, penangkapan benih baby lobster ilegal di perairan laut Pangandaran, Jawa Barat merugikan semua pihak.
"Selain itu benih baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata hari ini.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Beberapa hal yang ditekankan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu di dalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan benih baby lobster.
Baca Juga: Penangkapan Benih Baby Lobster Ilegal di Laut Pangandaran, Kapolres: Ditindak Tegas
Dalam permen tersebut terdapat boleh menangkap benih baby lobster tapi hanya untuk budidaya.
Itupun soal benih baby lobster dengan syarat dan ketentuan serta perijinan dari pemerintah provinsi dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten.
Dan di wilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan benih baby lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.
"Sehingga jika benih baby lobster tidak ada, maka ikanpun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi ikan lainnya," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Artikel Terkait
Begini Caranya Selaraskan Aturan dan Kreativitas Kekinian
Asa Solidaritas dan Silaturahim Ramadhan 2022: Melalui Bazar Minyak Goreng Murah
Menkes Budi Dukung Pesonas Mulai dari Vaksin Hingga Swab
Cara Bupati Landak Karolin Panen Perdana Peremajaan Sawit Rakyat Kalimantan Barat
Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang Gagalkan Penyelundupan Sabu