Ini 4 Tugas Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

- Rabu, 13 April 2022 | 20:54 WIB
Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muhamad Zuhri Bari merinci tugas dari dewan pengawas ada 4.
Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muhamad Zuhri Bari merinci tugas dari dewan pengawas ada 4.

Inidata.id - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muhamad Zuhri Bari merinci, tugas dari dewan pengawas itu ada 4.

Dia menjabarkan 4 tugas dewan pengawas itu di antaranya, mengawasi kebijakan, mengawasi dana kelolaan jaminan sosial, memberikan saran nasihat kepada direksi, serta memberikan laporan kepada presiden terkait kinerja direksi.

"Pak Bupati sangat responsif dan sangat mendukung terkait pengembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kubu Raya, dan merespon Impres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhamad Zuhri Bari saat beraudiensi dengan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Jalan Tanjung Sari, 169, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Rabu (13/4/2022) didampingi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani.

Baca Juga: Lintasarta Membangun Negeri: Membuka Keterisoliran Kawasan Desa 3T di Kalimantan Barat

Kunjungan kerja dewan pengawas ini membahas terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya khususnya terkait perluasan atau pengembangan kepesertaan tenaga kerja Kubu Raya pada BPJS Ketenaganerjaan.

Dia bilang, satu di antara isi dari Impres itu memberikan instruksi kepada bupati untuk melakukan optimalisasi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari non ASN, pekerja rentan, UMKM dan sebagainya.

"Dari diskusi dengan Pak Bupati, saya tertarik juga, untuk bisa mengembangkan dan memanfaatkan dana desa yang dimungkinkan untuk bisa dimanfaatkan untuk perlindungan tenaga kerja di pedesaan," kata dia.

Baca Juga: Pohon Belian Kalimantan Camp Arboretum yang Malang

Dia berharap kedepan semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi secara sosial. Pemerintah Daerah merupakan representasi dari negara untuk bisa bersama-sama BPJS memberikan Perlindungan kepada masyarakatnya, khususnya tenaga kerja, baik itu tenaga kerja penerima upah, maupun tenaga kerja bukan penerima upah atau tenaga kerja non formal.

"BPJS, untuk lima tahun kedepan ada orientasi untuk mengembangkan kepesertaan di bidang non formal," kata dia.***

Editor: Fatul Birri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X