Inidata.id - Seringnya dijumpai masrakat kurang mampu yang kesulitan saat mengalami proses hukum menjadi latar belakang munculnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga merupakan Ketua Komis I Baharuddin Demmu kembali melaksanakan penyebarluasan Perda yang kali ini bertempat di Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Sabtu (27/5/2023).
Menurut penjelasannya, saat ini Perda telah disahkan dan tinggal menunggu proses kerjasama antara pemerintah provinsi Kaltim dengan para advokat.
"Jadi Perda ini hadir karena kita melihat tidak semua masyarakat mampu untuk bisa menyewa jasa pengacara ketika berperkara di pengadilan," ucap Baharuddin Demmu.
Baca Juga: Pandai Bersilat Lidah, Kamu Perlu Hati-hati Saat Berbincang dengan 4 Zodiak Ini
Dia menyampaikan, kedepannya masyarakat yang masih kurang mampu tidak perlu khawatir lagi jika mengalami proses hukum karena sudah ada Perda bantuan hukum.
"Bagi masyarakat jangan khawatir, kedepan jikalau sedang mengalami masalah hukum dan butuh pendamping bisa langsung mencari saja advokat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah provinsi," ujar Baharuddin Demmu kepada masyarakat.
Jika Mengalami Masalah, maka . .
Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Hasri Retno turut hadir sebagai narasumber.
Menurut Hasri Retno, saat ini jika melihat masyarakat kurang mampu sangat rentan jika mengalami masalah di pengadilan.
Baca Juga: Informasi BMKG: Peringatan Dini Cuaca di Wilayah Kalimantan Barat, Minggu 28 Mei 2023
"Jadi begini kalau kita lihat kondisi ekonomi rata-rata masyakat kita masih menengah kebawah dan ketika masyarakat berperkara misalnya masalah penyerobotan tanah di mana masyarakat punya dokumen yang lengkap tetapi berurusan dengan oknum perusahaan nakal inikan rawan, semua diputarbalikan oleh perusahaan yang memiliki bidang hukum mereka," jelas Hasri Retno.
"Ketika misalnya itu terjadi, kan kasian masyarakat kita yang tidak mampu ini, mau menyewa jasa pengacara tapi tidak mampu, jadi ya sudah hanya bisa pasrah saja," tambahnya.
Hasri Retno juga setuju, banyaknya kasus yang serupa itulah yang melatarbelakangi lahirnya perda bantuan hukum ini.
Artikel Terkait
Pulau Bawean Punya Cerita Wanita Diduga Kesurupan Kuntilanak, di Jakarta Legenda Si Manis Jembatan Ancol
Memilukan! Kisah Dibalik Si Manis Jembatan Ancol & Wanita Diduga Kesurupan Kuntilanak Pulau Bawean
Pameran Lukisan Spirit of Java: Jembatan Memori Jawa Masa Lalu
Wali Kota Edi Sebut Jembatan Garuda Beri Dampak Ekonomi dan Wisata di Pontianak
Ini Kabar Terbaru Rencana Pembangunan Jembatan Garuda Pontianak
Digadang Jadi Jembatan Spektakuler, Ini Fakta-fakta Pembangunan Jembatan Garuda Pontianak