Inidata.id - Kepala Bappenda Kubu Raya Lugito menyebut, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Baca Juga: Digitalisasi Seluruh Sektor di Kubu Raya, Sekda Yusran: Diskominfo Segera Perluas Jaringan
Baca Juga: Teras Ramadhan Baitul Maal Munzalan Kubu Raya: Semangat Umat Muslim Kalimantan Barat
Tujuan dari pembentukan TP2DD ini untuk mempercepat elektronifikasi di daerah-daerah. Baik itu pengeluaran maupun pemasukan.
"Utamanya pemasukan. Seperti pajak dan distribusi di Kabupaten Kubu Raya,” kata Lugito di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Cara Tumbuh dan Berkembang Sebagai Pelopor Moderasi Beragama di Lingkungan Sekolah Kubu Raya
Baca Juga: Jelang Ramadan, Ketersediaan Minyak Goreng di Kubu Raya Aman
Dengan elektronifikasi dan digitalisasi ini, keuangan ataupun pemasukan daerah akan semakin rapi, transparansi dan akuntabel.
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat.
Artikel Terkait
Lintasarta Membangun Negeri: Membuka Keterisoliran Kawasan Desa 3T di Kalimantan Barat