Inidata.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penutupan sementara terhadap Bar dan Resto Kenzo yang berada di Hotel My Home Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Penutupan Bar dan Kafe Kenzo itu dilakukan lantaran diduga tempat hiburan tersebut melanggar waktu operasional yang ditentukan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini karena Bar dan Kafe Kenzo yang berlokasi dalam Hotel My Home tersebut telah melanggar Surat Edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan tempat hiburan malam (THM).
Baca Juga: Inovasi Kemendagri Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat, Hasilnya Apa?
"Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan," kata dia pada Senin (25/4/2022).
Selain itu, dia bilang operasional Bar dan Kafe Kenzo tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
"Bar dan Kafe Kenzo itu beroperasional layaknya diskotik," kata dia menegaskan.
Belakangan temuan itu viral di media sosial saat pihak kepolisian melakukan razia di tempat hiburan Bar dan Kafe Kenzo itu.
"Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Selain melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Bar dan Kafe Kenzo yang berada di Jalan WR Supratman itu, pihaknya bersama puluhan anggota Satpol PP Kota Pontianak menyisir bar dan cafe yang berada di Hotel Avara Jalan Gajah Mada.
Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.
"Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan," ucapnya menegaskan.
Dia menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
"Pihak pengelola Bar dan Kafe Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," kata dia.
Artikel Terkait
Tata Cara Melindungi Masyarakat Kalimantan Barat dari Covid-19: Vaksinasi Massal
Ini Data Capaian Vaksinasi di Kalimantan Barat untuk V1