Detik-Detik Jelang Lebaran, Ribuan Narapidana Kalimantan Barat Tak Sabar Menunggu Remisi

- Sabtu, 30 April 2022 | 21:18 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti merinci, setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indoensia, maka selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus Lebaran. (Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti merinci, setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indoensia, maka selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus Lebaran. (Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat)

Inidata.id - Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran menjadi momen ditunggu banyak orang, khususnya Narapidana muslim di Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Barat bahkan di Indonesia.

Pada momen Lebaran inilah Narapidana akan mendapatkan pemotongan masa hukuman atau yang disebut remisi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan, pada momen Lebaran 2022 ini mengajukan remisi untuk 3004 Narapidana yang tersebar di 13 Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Sabu Digagalkan Lapas Kelas IIB Singkawang, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar: Waspada

"Usulan remisi Lebaran ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti pada Sabtu (30/4/2022).

Dia menjelaskan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana pada Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka remisi khusus Lebaran ini diberikan kepada Narapidana yang beragama Islam.

"Sementara besaran remisi Lebaran yang didapatkan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan,” kata dia.

Rincian

Dia merinci, pada ahun 2022 ini Kalimantan Barat mengusulkan 3004 Narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Jumlah tersebut tersebar di seluruh Lapas/Rutan, rinciannya Lapas Kelas IIA Pontianak 776 Narapidana, Lapas Kelas IIB Singkawang 349 Narapidana, Lapas Kelas IIB Ketapang 500 Narapidana, Lapas Kelas IIB Sintang 176 Narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak 147 Narapidana, Rutan Kelas IIA Pontianak 197 Narapidana, Rutan Kelas IIB Bengkayang 44 Narapidana, Rutan Kelas IIB Landak 67 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sanggau 135 Narapidana, Rutan Kelas IIB Mempawah 285 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sambas 261 Narapidana, Rutan Kelas IIB Putussibau 53 Narapidana dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya 14 Andikpas.

Dia menambahkan, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat mendapatkan remisi Lebaran itu Narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan.

"Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi Lebaran,” katanya.

Baca Juga: Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang Gagalkan Penyelundupan Sabu

Halaman:

Editor: Fatul Birri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X