Inidata.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat meluncurkan inovasi terbaru dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk) berupa Pelayanan Cetak Sehari (PACRI).
Pelayanan cetak sehari ini mulai diterapkan sejak tanggal 8 Juli 2022 lalu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 37/Disdukcapil/2022.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengungkapkan, kehadiran PACRI ini dalam rangka upaya pihaknya untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik terutama layanan adminduk.
Baca Juga: Songket Mak Cik Pertamina, Stylish at the National Event
Berawal dari banyaknya warga yang mengeluhkan lamanya proses dokumen kependudukan selesai atau terbit, maka Disdukcapil merespon keluhan itu dengan meluncurkan PACRI. Sebelum adanya PACRI, dokumen kependudukan baru selesai hingga tujuh hari.
Padahal dokumen kependudukan diperlukan cepat, apalagi jika dokumen tersebut diperlukan sebagai persyaratan administrasi.
"Dengan adanya PACRI ini, masyarakat bisa menerima dokumen kependudukannya hanya dalam waktu sehari," ujarnya usai membuka sosialisasi PACRI di Aula Gedung Terpadu Jalan Letjen Sutoyo Pontianak hari ini.
Dijelaskannya, beberapa hal yang dilakukan untuk pemenuhan pelayanan cetak sehari ini antara lain pemangkasan alur pelayanan dari delapan menjadi lima alur pelayanan.
Selain itu, pihaknya juga menambah jumlah front office dari enam menjadi sebelas loket.
Lalu kemudian mengintegrasikan pelayanan antar bidang hingga penguatan SDM, mengoptimalkan pelayanan mobil keliling, serta Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Disdukcapil Kota Pontianak.
Dia berharap dengan adanya layanan PACRI ini, masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan bisa terlayani dengan maksimal.
"Sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelayanan publik yang ada di Disdukcapil Kota Pontianak," kata Erma.
Baca Juga: Informasi Cuaca Indonesia Hari Ini: Rata-Rata Hujan Ringan sampai Hujan Lebat
Agar masyarakat luas mengetahui layanan ini, pihaknya menggelar sosialisasi berkaitan dengan PACRI.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi berpikiran bahwa layanan dokumen adminduk pada Disdukcapil Kota Pontianak terkesan lama.
Artikel Terkait
Tahun Baru 2022 Pontianak, Wali Kota Edi: Warga Patuhi Larangan
Awal Puasa Ramadhan 2022 di Pontianak Shalat Tarawih, Wali Kota Edi: Obati Kerinduan
Lawatan Konsul Malaysia di Pontianak, Wali Kota Edi: Kita Diskusi
Alasan Wali Kota Edi Lantik Lima Pejabat Eselon Dua di Pontianak
Ini Pidato Wali Kota Edi Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Pontianak