Inidata.id- Maraknya kasus kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya, terumbu karang, padang lamun serta wilayah pesisir perlu segera ditangani.
Itulah yang melatarbelakangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng tujuh institusi pendidikan di Provinsi Aceh untuk memperkuat tim ahli pengungkapan kasus perikanan.
Ketujuh institusi Pendidikan tersebut di antaranya, Universitas Malikussaleh, Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Universitas Teuku Umar, Universitas Abulyatama, Sekolah Menengah Kejuruan SMK Negeri 4 Banda Aceh, Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Matauli, dan Universitas Bung Hatta.
Baca Juga: 4 Alasan Ini Membuat Kamu Jadi Orang Beruntung Memiliki Wanita Taurus Sebagai Pasanganmu
“Apresiasi kami sampaikan kepada setiap institusi pendidikan yang telah berkomitmen bersama KKP untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang masing-masing untuk penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin menjelaskan, dibentuknya tim ahli untuk menangani menangani penghitungan valuasi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya, terumbu karang, padang lamun serta wilayah pesisir ketika terdapat sengketa di luar pengadilan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga: Mengenal Karakter Wanita Zodiak Taurus: Ini 4 Sifat yang Perlu Kamu Ketahui
Yang mana, apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditimbulkan oleh usaha perseorangan atau korporasi, Pemerintah dapat membentuk tim penyelesaian sengketa yang salah satunya merupakan ahli yang kompeten dibidangnya.
“Sejalan dengan prinsip restorative justice, melalui tim ahli yang dibentuk, penilaian terhadap jenis, luasan, dan besaran kerugian akibat kerusakan atau pencemaran pesisir dapat dilakukan secara professional. Sehingga para pelaku akan membayar kerugian sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya”, pungkas Adin.
Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga bulan Mei ini.
Adin menjabarkan bahwa di samping kerja sama terkait pembentukan Tim Ahli tersebut, KKP melalui Ditjen PSDKP akan membantu pengembangan kualitas SDM guna mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Caca di Kalimantan Barat Hari Ini 29 Mei 2023
Selain itu, Adin menegaskan bahwa kerja sama serupa tidak hanya dilakukan di Provinsi Aceh saja, melainkan juga akan dilakukan kerja sama dengan institusi-intitusi pendidikan di wilayah lainnya.
Artikel Terkait
Resmi Dibuka, PPDB SD-SMP Pontianak Tahun 2023 Sediakan 12.969 Kuota
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Caca di Kalimantan Barat Hari Ini 29 Mei 2023
Ramalan Zodiak Hari Ini: Kabar Asmara, Karir, dan Kesehatan Zodiak Taurus
Mengenal Karakter Wanita Zodiak Taurus: Ini 4 Sifat yang Perlu Kamu Ketahui
4 Alasan Ini Membuat Kamu Jadi Orang Beruntung Memiliki Wanita Taurus Sebagai Pasanganmu