Inidata.id - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur mendesak aparat hukum menyelidiki dugaan keterlibat polisi dalam kejahatan pertambangan ilegal.
Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh Kalimantan Timur.
Namun dari banyaknya dugaan pertambangan ilegal itu hanya 3 kasus yang sekarang terpantau sedang dalam proses hukum.
Kuat dugaan adanya keterlibatan polisi dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Hal itu dikuatkan oleh pernyataan video anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong yang mengaku terlibat pertambangan ilegal.
Dalam video tersebut Ismail Bolong mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya. Termasuk hasil kejahatan yang dialirkan kebeberapa pihak.
Diantara nama yang dia sebut diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang.
Pengakuan Ismail Bolong ini seharusnya menjadi dasar aparat hukum untuk mengurai keterlibatan aparat polisi dalam kejahatan tambang ilegal.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyatakan, dugaan keterlibatan polisi menjadi penyebab lemahnya penindakan terhadap pelaku tambang ilegal.
Kejahatan Sistematis
Meski tersiar kabar Ismail Bolong sudah mundur sebagai polisi, bukan berarti pengakuannya tidak bisa ditindaklanjuti.
Justru pengakuan Ismail Bolong bisa dijadikan dasar polisi menyelidik dan menangkap nama-nama aparat yang diduga terlibat.
Pernyataan Ismail Bolong menunjukkan bahwa kejahatan pertambangan ilegal berjalan secara sistematis,
Tidak mugkin Ismail Bolong bekerja sendirian tanpa perlindungan dari pejabat atasan.
Reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan, terutama berkaitan dengan keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram.