Taktik Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan 10.000 Batang Kayu Teki Selundupan

- Jumat, 11 November 2022 | 21:53 WIB
Taktik Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan 10.000 Batang Kayu Teki Selundupan. (Bea Cukai Batam)
Taktik Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan 10.000 Batang Kayu Teki Selundupan. (Bea Cukai Batam)

Inidata.id - Bea Cukai Batam Kepulauan Riau menyita kapal KM Sanjaya Putra bermuatan ribuan batang kayu teki.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah oleh unit pengawasan Bea Cukai Batam, kapal tersebut akan menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Batam pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Menilik Aplikator Baja Ringan di Batam dan Tanjung Pinang, Seperti Apa Bentuknya?

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam. “Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan,” kata dia.

Tujuan Singapura

Setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen oleh Bea Cukai Batam, didapati kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinahkodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

KM Sanjaya Putra dan langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya.

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tak hanya itu kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Bakamla Tangkap Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal di Perairan Sekuang Batam

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengingatkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.

"Pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah.***

Halaman:

Editor: Fatul Birri

Sumber: Inidata.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Cara Menerapkan Pola Makan Berkelanjutan

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:47 WIB
X