Inidata.id- Pendaftaran Peserta Didik Baru (2023) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Kalimantan Barat akan segera dibuka.
Pada tingkat SMA sendiri, PPDB dibuka melalui empat jalur, salah satunya adalah jalur zonasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Hal ini diukur berdasarkan pengukuran jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Perhitungan jarak dilakukan dengan aplikasi PPDB yang dipakai saat pendaftaran.
Baca Juga: Informasi BMKG: Peringatan Dini Cuaca di Kalimantan Barat Senin 29 Mei 2023
Ketentua Pendfataran Melalui Jalur Zonasi
Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi surat pernyataan.
Pernyataan tersebut berisi pernyataan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti yang diunggah dan bersedia mengundurkan diri serta gugur dalam seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2023-2024.
Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang menerima.
Jalur zonasi diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk
keluarga inti dalam keluarga.
Baca Juga: Mengenal 4 Jalur Pendaftaran PPDB SMA 2023 Kalimantan Barat
PPDB Jalur zonasi juga diprioritaskan bagi anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
Namun, bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.
Artikel Terkait
PPDB Online Tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak Diakses Melalui Pontianak.siap-ppdb.com
Apa Itu PPDB? Berikut Arti dari PPDB dan Fungsinya
PPDB SMK SMA Provinsi Kalimantan Barat 2023 Segera Dibuka, Simak Alur Pendafatarn dan Jadwalnya
Resmi Dibuka, PPDB SD-SMP Pontianak Tahun 2023 Sediakan 12.969 Kuota
Mengenal 4 Jalur Pendaftaran PPDB SMA 2023 Kalimantan Barat