Diduga Menghina Megawati, Akun Tiktok Ini Dilaporkan Repdem Kalimantan Barat ke Polisi

- Sabtu, 16 April 2022 | 20:55 WIB
Dewan Pimpinan Daerah Repdem Kalimantan Barat saat melaporkan sebuah akun Tiktok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. (Repdem)
Dewan Pimpinan Daerah Repdem Kalimantan Barat saat melaporkan sebuah akun Tiktok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. (Repdem)

Inidata.id - Diduga menghina Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kalimantan Barat melaporkan sebuah akun TikTok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat.

Pelaporan akun TikTok ini dipimpin langsung oleh Ketua Repdem Kalimantan Barat, Paulus Ade Sukma Yadi, serta sejumlah pengurus DPD Repdem Kalimantan Barat.

Ketua Repdem Kalimantan Barat, Paulus Ade Sukma Yadi dikutip dalam keterangan resminya menjelaskan, pihaknya melaporkan akun TikTok bernama @hinduneseababi yang di mana pada satu di antara postingannya diduga telah menghina Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Presiden ke 5 RI.

Baca Juga: PLN Klaim Tren Penggunaan Kendaraan Listrik dari Tahun ke Tahun Meningkat

"Tentu siapa pun yang melecehkan setiap orang apalagi ini Ketua Partai kami," kata dia pada Sabtu, 16 April 2022.

Tidak hanya di Polda Kalimantan Barat, dia mengatakan pelaporan akun TikTok ini juga dilakukan oleh DPD Repdem berbagai daerah di Indonesian juga DPP Repdem.

"Kami menyerahkan ini semua kepada pihak Kepolisian untuk menelusuri akun TikTok tersebut, siapa yang meng-upload pertama, dan siapa orang yang menghina ibu Megawati Soekarnoputri," katanya.

Ketua Komisariat Advokasi Repdem Kalimantan Barat, Pinda, mengatakan postingan dari akun TikTok tersebut telah memantik kemarahan pengurus Repdem Kalimantan Barat.

Dia mengkhawatirkan akan adanya gejolak dan keributan politik yang meluas sehingga Repdem Kalimantan Barat segera membuat pengaduan.

Baca Juga: Ini Penampakan Motor Listrik City Tour di Pontianak

Pinda mengatakan dalam sisi hukum pihaknya melaporkan dengan pelanggaran Undang - Undang ITE khususnya pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***

Editor: Fatul Birri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X