Inidata.id - Beginilah proses perjuangan hukum dari Tim Kuasa Hukum pelapor, Yulianti binti Bakkang dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat atau dokumen hibah tanah yang ditangani oleh Polres Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya membuahkan hasil.
Bukan perkara mudah, nyaris 2 tahun lamanya pelapor mencari keadilan dengan mengajukan pelaporan pidana ke Polres Jeneponto melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Jeneponto sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 216/ VII/ RES. 1.9/ 2020/Sulsel/ Res. Jeneponto, tanggal 23 Juli 2020. Proses perjuangan hukum yang tak butuh waktu lama akhirnya dapat melegakan hati pelapor.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Jeneponto sesuai Surat Nomor : B/09/V Res.1.9/2022/Reskrim, status hukum terlapor, Kaharuddin Tompo kini sudah terang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan surat hibah atas tanah yang telah dilaporkan oleh Yulianti selaku pelapor.
Baca Juga: Taktik KKP dan TNI AL Berantas Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal di Batam
Tim Kuasa Hukum pelapor dari Kantor Hukum Jermias Rarsina, S.H., M.H dan partners membenarkan, bahwa kasus hukum tersebut sempat mandek diperjalanan nyaris 2 tahun lamanya.
Pelapor yang diberikan pendampingan hukum juga bahkan sempat putus asa, apalagi di sisi lain ia juga harus menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pihak terlapor atas tanah sengketa yang surat hibahnya diduga dipalsukan dan memiriskan lagi belakangan ternyata pengadilan memenangkan terlapor dalam gugatan perdata yang dimaksud.
"Tim hukum kami pada saat itu bukan sebagai Kuasa Hukum. Tim hukum kami masuk menangani setelah diberikan kuasa dari pelapor hanya untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulsel melawan Polres Jeneponto," kata Darmin Saputra didampingi Ahmadi Alwi yang merupakan tim dari Kantor Hukum Jermias Rarsina dan partners sebagaimana diwartakan Kedai-berita.com.
Darmin Saputra mengapresiasi kinerja tim dalam pendampingan hukum lantaran hasilnya pelapor kemudian merasa lega dan puas. Di mana hasil gelar perkara khusus yang dilangsung di Polda Sulsel tertanggal 8 Maret 2022, telah merekomendasikan kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Jeneponto untuk menetapkan terlapor, Kaharuddin Tompo sebagai tersangka.
"Berangkat dari hasil rekomendasi tersebut, sekarang ini penyidik/penyidik pembantu Polres Jeneponto telah menetapkan tersangka kepada terlapor, Kaharuddin Tompo," kata Darmin Saputra.
Artikel Terkait
Mars Memiliki Aurora Tanpa Medan Magnet Global, Ini Penjelasan Fisikawan dan Astronom
Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dibuka, Gapki Kalbar: Bangkitkan Ekonomi Masyarakat
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tabrak Rumah di Ciamis: 3 Orang Tewas
Country Director GIZ Indonesia Bertemu Gubernur Sutarmidji di Kalimantan Barat, Ini yang Dibahas
Tiga Penyebab Perubahan Rasa, Apa Saja?