Inidata.id - Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 114/Pdt.G/2020/PN.Btm jo.Penetapan Nomor: 64/Pdt.Eks/2021/PN.BTM. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan dalam putusan tersebut menyatakan bahwa, Dorkas Lomi Nori harus membayar sebesar Rp250 juta.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap dan belum dibayarkan oleh Dorkas Lomi Nori, pihak Hartono memohon sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Batam. Hal ini pun dikabulkan dan sudah dilaksanakan sita jaminan. Selanjutnya, sebelum dilakukan lelang harus ada appraisal.
"Sudah dua kali juru sita untuk melakukan appraisal namun dihalangi terus oleh Dorkas Lomi Nori," kata Titin, Tim Kuasa Hukum dari Hartono hari ini.
Baca Juga: Pedagang Buah Ngalap Barokah Sawangan Bersholawat: Niat Ikut Mendengar Pengajian
Saat akan dilakukan appraisal atau penilaian oleh juru sita sempat terjadi perdebatan antara Dorkas Lomi Nori dengan salah seorang Tim Kuasa Hukum Hartono. Dorkas menyebut dan menuduh pihak Hartono menyogok pengadilan untuk perkara ini. Namun dengan tegas Tim Kuasa Hukum Hartono mengatakan bahwa tuduhan Dorkas adalah fitnah.
"Kamu jangan fitnah, jika memang punya uang, bayar sekarang jangan banyak ngomong saja," ujar Tim Kuasa Hukum Hartono, Titin, di lokasi Ruko Central Sukajadi Batam Center, Batam, Kepulauan Riau Selasa (17/1/2023).
Titin menyayangkan adanya sikap dari Dorkas yang menghalangi juru sita dari pengadilan melakukan appraisal.
"Kita sangat menyayangkan perlawanan yang dilakukan oleh Dorkas, padahal perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Titin.
Menurut Titin, langkah yang ia ambil untuk melakukan appraisal (Perhitung) sudah sah di mata hukum dan sesuai dengan prosedur. Ulah Dorkas menghalangi itu kata dia, bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.
"Kan sudah ada dasar hukumnya dan inrcrah, ruko itu juga sudah diletakkan sita. Kelanjutan dari sita kan pasti lelang. Sesuai aturan dengan adanya perlawanan Dorkas, bisa melanggar pasal 212-216 pidana. Dia sudah melawan dan menghalangi perintah pengadilan. Selanjutnya kita akan memohon ekseskusi dan terus melakukan proses appraisal itu," kata Titin menegaskan.
Baca Juga: Ribuan Jamaah Bersholawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Dievaluasi
Humas Pengadilan Negeri Batam, Edy Sameaputty mengatakan, perkara ini sedang dalam status permohonan eksekusi. Dan sudah dua kali dilakukan untuk penilaian namun belum berhasil. Untuk langkah selanjutnya akan dievaluasi lagi .
"Terkait gagalnya pelaksanaan appraisal ini, akan dievaluasi lagi oleh pimpinan," kata Edy Sameaputty.***
Artikel Terkait
3 Langkah Ketika Ingin Membeli Mobil Bekas
ini Tips dan Cara Membuat Kue Sponge Cake
Ini Statistik Pertandingan Indonesia vs Filipina
Bangsal Tembakau Musnah, Muncullah Festival Koeli Kontrak
Festival Imlek dan UMKM Digelar, Lasem Kalimantan Barat: Sinergi Khazanah Budaya di Pulau Kalimantan
Mengenal Kendaraan Tradisional Nayor Kesohor dari Cibadak Sukabumi
Kendaraan Tradisional Nayor Awal Muncul Sejak 1941 di Sukabumi
Cara Ade Dasep Zaenal Abidin Melestarikan Kendaraan Tradisional Nayor yang Pernah Kesohor dari Sukabumi