Inidata.id- Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muammar Bakry, mendukung adanya larangan buka puasa bersama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih detil, larangan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Kubu Raya Hari Ini 4 Ramadhan 1444 Hijriah
Menurut keterangan dalam edaran surat pada Kamis (23/3/2023), Presiden mengeluarkan larangan ini sebagai upaya penangan covid-19 yang masih dalam masa transisi.
Presiden menyatakan masih diperlukannya kehati-hatian dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi ini.
Terkait hal ini, dilansir dari situs resmi MUI, Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menyatakan bahwa keputusan ini sangat baik, dan dirinya mendukung demi kemaslahatan umum.
Baca Juga: Tata Cara Produktivitas Usaha UMKM di Kota Pontianak
"Selain alasan kesehatan, ini juga bisa merubah kebiasaan para pejabat yang mengadakan buka puasa tapi hanya mengundang orang besar atau teman di kalangan pejabat saja," jelasnya pada di Makasar pada Jumat (24/3/2023).
Padahal menurut Guru Besar Fiqih Kontemporer UIN Alauddin Makassar ini, dalam Islam kita dianjurkan untuk memberikan buka puasa pada orang miskin dan yatim piatu, atau yang membutuhkan.
“Saya menyarankan kepada pejabat yang mengadakan buka puasa bersama agar menyumbangkan ke panti asuhan atau ke masjid saja sehingga lebih efektif,” harapnya.***
Artikel Terkait
Cegah Bau Mulut, Hindari Konsumsi 5 Jenis Makanan Ini Saat Sahur
Resep Es Blewah yang Segar dan Simpel untuk Takjil Berbuka Puasa
Senyum Cemerlang Jerman: Periksa Mata Gratis Bagi Anak Panti Asuhan Pontianak
Inilah Momen Kebersamaan Lebaran dengan Kenyamanan Koleksi Pakaian Hari Raya Idul Fitri
Berikut Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Kubu Raya Hari Ini 4 Ramadhan 1444 Hijriah