Inidata.id- Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) Roberth B. Keytimu menilai, laporan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Bareskrim Polri, dengan pasal pencemaran nama baik merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan sipil.
"Laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso layak dipertanyakan karena laporan tersebut merupakan pembungkaman terhadap kebebasan sipil mayarakat," jelas Roberth dalam pernyataan tertulisnya Jumat, (31/3/2023).
Menurutnya laporan balik terhadap Sugeng Teguh ini mengebiri peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kritisi Kebobrokan Penegakan Hukum dan HAM, Usman Hamid Rilis Lagu Rock “Sa Kong Sa”
"Padahal peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dilindungi Undang-Undang," lanjut Robetrh.
Lebih lanjur Roberth menjelaskan, seharusnya Bareskrim Polri menolak laporan ini karena hal ini selain pembungkaman terhadap kebebasan sipil masyarakat juga merupakan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena itu laporan ini tidak layak ditindaklanjuti, sebab yang seharusnya diprioritaskan untuk ditindaklanjuti penanganannya lebih dahulu adalah laporan Sugeng Teguh Santoso ke KPK," imbuhnya.
Baca Juga: Resmi Rilis, Ini Spesifikasi Redmi Note 12 dan Redmi Note 12 Pro 5G dilengkapi Harganya
Melihat itu Roberth menegaskan, Bareskrim Polri harus dengan bijaksana menghentikan proses lanjut atas laporan terhadap Sugeng atau menundanya sampai laporan Sugeng ke KPK berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat.
Hal ini sesuai dengan yang di atur dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya telah melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Ham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang Rp. 7 miliar melalui asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang ini terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.***
Artikel Terkait
Resmi Rilis, Ini Spesifikasi Redmi Note 12 dan Redmi Note 12 Pro 5G dilengkapi Harganya
Ide Ngabuburit Produktif yang Tak Akan Menguras Tenaga
Berwisata Religi ke Masjid Jami' Sultan Syarif Abdurrahman, Masjid Tua Simbol Eksistensi Sejarah
Kritisi Kebobrokan Penegakan Hukum dan HAM, Usman Hamid Rilis Lagu Rock “Sa Kong Sa”
Menu Khas Ramadhan: 6 Olahan Singkong yang Cocok Jadi Takjil Berbuka Puasa